HALLOSUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang akhirnya menghentikan pembangunan perumahan yang berlokasi di kawasan lereng Gunung Kacapi, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran aturan dalam proses pembangunannya.
Pengembang Langgar Aturan, Site Plan Dibatalkan
Keputusan penghentian proyek ditetapkan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Budi Yana Santosa, tertanggal 26 Maret 2025. Surat tersebut memuat pembatalan terhadap Rencana Tapak (Site Plan) milik PT Diparingi Arthae Mulia selaku pihak pengembang.
Alasan utama pembatalan adalah karena pembukaan lahan dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu syarat mutlak dalam pelaksanaan pembangunan. Tak hanya itu, sebagian lahan yang dibuka ternyata masuk ke dalam zona yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk pembangunan, sebagaimana yang tercantum dalam site plan awal.
Kedua pelanggaran tersebut dianggap melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Pengesahan Rencana Tapak.
Tinjauan Langsung di Lokasi: Temuan Jadi Bukti
Pada hari yang sama dengan terbitnya surat pembatalan (26 Maret 2025), Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, bersama sejumlah perangkat daerah terkait, melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek. Hasilnya, ditemukan pelanggaran yang memperkuat keputusan untuk menghentikan pembangunan.
“Mengingat ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, proyek ini tidak bisa dilanjutkan,” ujar Tuti.
Pemda Tegas: Pembangunan Harus Patuh Regulasi dan Ramah Lingkungan
Tuti menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Sumedang akan terus mengawasi proses pembangunan agar berjalan sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proyek di Sumedang bukan hanya memberi dampak ekonomi, tapi juga tidak merusak alam,” tegasnya.