Sumedang, Juli 2025 – Komitmen Kabupaten Sumedang dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan bertanggung jawab kembali ditegaskan. Melalui Rapat Paripurna DPRD, rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 (P2APBD) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat pengesahan yang berlangsung penuh khidmat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumedang Sidik Japar, S.E., serta dihadiri langsung oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, unsur Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD.
Dari Rapat Hingga Tanda Tangan: Demokrasi Anggaran Bekerja
Pengesahan Perda ini menjadi babak penting dalam proses demokrasi anggaran di Sumedang. Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, forum paripurna menyepakati rancangan tersebut untuk dijadikan acuan hukum dalam evaluasi pelaksanaan APBD tahun lalu.
“Ini bukan sekadar prosedur rutin, tapi bentuk nyata tanggung jawab bersama untuk menjaga keuangan daerah tetap sehat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua DPRD, Sidik Japar.
Apresiasi untuk Semua Pihak, Termasuk Sekwan Baru
Dalam penutupan sidang, Sidik memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja tanpa lelah menyusun dan menuntaskan dokumen pertanggungjawaban ini. Tak ketinggalan, ia memberikan penghargaan kepada Sekretaris DPRD yang baru, yang dinilai telah melakukan transformasi internal demi mendukung kinerja dewan.
“Berkat kerja keras kolektif dan pembenahan yang nyata, Perda ini bisa disahkan tepat waktu. Terima kasih kepada Sekwan baru yang sigap melakukan perubahan ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
P2APBD: Bukan Akhir, Tapi Titik Awal Perencanaan Lebih Baik
Pengesahan Perda P2APBD 2024 bukanlah garis akhir, tetapi landasan penting bagi perencanaan keuangan tahun berikutnya. Dengan adanya legalitas formal, Pemda Sumedang kini memiliki dasar yang kuat untuk mengevaluasi capaian, memperbaiki kekurangan, dan menyusun kebijakan anggaran yang lebih responsif dan strategis.