News

Bea Cukai & Satpol PP Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang

6
×

Bea Cukai & Satpol PP Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang

Share this article
rokok ilegal
Deni Hanafiah, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, Juli 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui operasi tangkap tangan terhadap seorang kurir yang hendak mengirimkan rokok tanpa pita cukai ke warung lokal, pada awal Juli 2025. Dari operasi itu, petugas menyita ribuan batang rokok ilegal dan mengamankan empat orang pengedar, serta mengenakan denda kepada para pelaku senilai Rp 52 juta.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, operasi dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai indikasi peredaran rokok ilegal. Petugas Bea Cukai dan Satpol PP langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tangan kurir yang sedang menawarkan rokok ilegal tanpa pita cukai ke warung kelontong di wilayah Sumedang.

Jumlah Rokok Ilegal yang Diamankan

Dalam kurun Januari hingga Juni 2025, operasi gabungan ini telah mengamankan sebanyak 23.672 batang rokok ilegal. Selain barang bukti, petugas juga menangkap empat pengedar yang kemudian dikenakan sanksi denda total sekitar Rp 52 juta.

Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP Sumedang

Deni menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki kewenangan penuh dalam penindakan rokok ilegal, sedangkan Satpol PP berperan sebagai mitra sosialiasi dan pendamping di lapangan. Dua instansi ini berkolaborasi melakukan razia dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengkonsumsi produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan negara.

Dampak Negatif Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai kembali mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat. Edukasi terus digencarkan kepada masyarakat, pemilik warung dan komunitas untuk mendukung program antiperedaran rokok ilegal ini.

See also  Domba & Ayam Jadi Harapan Baru Petani Tembakau Sumedang

Langkah Lanjutan dalam Penegakan Hukum

Sebagai bentuk lanjutan penegakan hukum, kasus ini dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang untuk proses lebih lanjut. Meskipun jumlah yang diungkap belum sebanyak operasi besar sebelumnya (seperti pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal di tahun 2024), tindakan ini menunjukkan adanya upaya lanjutan secara sistematis dalam penindakan kasus rokok tanpa cukai di wilayah Sumedang.

Konteks Lebih Luas: Pemusnahan Rokok Ilegal Jabar

Baru‑baru ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat hukum lainnya memusnahkan secara simbolis lebih dari 22 juta batang rokok ilegal senilai Rp 25,1 miliar, serta barang kena cukai lainnya di Purwakarta pada 24 Juli 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk menindak peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat dan menjaga penerimaan negara agar tidak bocor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *