inisumedang – Masalah sampah akhirnya naik level jadi prioritas utama. Lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Kecamatan Sumedang Selatan resmi menetapkan pengelolaan sampah sebagai fokus utama Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) tahun 2027. Kesepakatan ini muncul dalam Musrenbang yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sumedang Selatan, Kamis (5/2/2026).
Musrenbang ini bukan acara seremonial doang. Forum ini jadi tempat penting buat nentuin arah pembangunan wilayah ke depan. Hadir langsung anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Dapil I, mulai dari Asep Ronny Hidayat, Dadang Sopian Syauri, Relah Rohayati, Didi Suhrowardi, Hendri Darmawan, sampai Deden Yayan Rusyanto. Selain itu, unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan stakeholder terkait juga ikut nimbrung dalam pembahasan.
Di level kecamatan, Musrenbang punya peran strategis karena jadi wadah ngumpulin aspirasi warga. Semua usulan dibahas bareng, disesuaikan sama kondisi lapangan, kemampuan anggaran, dan arah kebijakan daerah. Intinya, biar pembangunan nggak asal jalan, tapi benar-benar nyentuh kebutuhan warga.Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Dapil I, Asep Ronny Hidayat, bilang kalau prioritas PIK 2027 ini lahir dari kesepakatan bersama peserta Musrenbang. Keputusan tersebut diambil setelah melihat kondisi Sumedang Selatan yang saat ini cukup kewalahan menghadapi persoalan lingkungan, khususnya soal sampah.
“Musrenbang kali ini membahas perencanaan pembangunan untuk tahun 2027. Alhamdulillah, mayoritas peserta menyepakati bahwa Pagu Indikatif Kewilayahan Sumedang Selatan diarahkan pada pengelolaan persampahan, termasuk penguatan dan penyediaan beberapa TPS pengelolaan sampah,” ujarnya usai kegiatan.
Menurut Asep Ronny, fokus ke pengelolaan sampah bukan tanpa alasan. Jumlah penduduk di Sumedang Selatan terus bertambah, aktivitas ekonomi juga makin ramai. Dampaknya jelas, volume sampah ikut naik. Kalau nggak ditangani dengan cara yang lebih rapi dan berkelanjutan, masalah baru bisa muncul, mulai dari lingkungan kotor sampai gangguan kesehatan warga.
Ia menegaskan, urusan sampah sudah nggak bisa lagi dianggap masalah teknis semata. Sampah harus masuk ke ranah kebijakan pembangunan wilayah. Karena itu, alokasi PIK 2027 diarahkan buat memperkuat infrastruktur dasar pengelolaan sampah, termasuk penyediaan TPS dan sistem pendukung lainnya.
“Sumedang diproyeksikan menuju kondisi darurat sampah. Karena itu, alokasi PIK tahun 2027 difokuskan pada sektor pengelolaan sampah agar penanganannya bisa lebih optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.
Keputusan ini dinilai nyambung dengan kebutuhan jangka menengah daerah. Kalau pengelolaan sampah di tingkat kecamatan bisa dibenahi, dampaknya bakal terasa sampai level kabupaten. Sumedang Selatan diharapkan bisa jadi bagian dari solusi besar buat persoalan sampah di Kabupaten Sumedang.
Musrenbang Kecamatan Sumedang Selatan juga nunjukin peran DPRD dalam ngawal aspirasi warga. Kehadiran para anggota dewan di forum ini penting supaya usulan masyarakat nggak berhenti di obrolan, tapi benar-benar masuk ke dokumen perencanaan daerah.Setelah Musrenbang kecamatan, hasil pembahasan bakal disinergikan dengan Musrenbang tingkat kabupaten. Selanjutnya, semua itu dibahas lagi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). DPRD berkomitmen buat ngawal supaya prioritas pengelolaan sampah tetap dapet porsi yang layak dalam perencanaan dan penganggaran.
Bukan cuma soal bangun fasilitas, pengelolaan sampah juga butuh perubahan kebiasaan warga. Edukasi, peningkatan kesadaran, dan penguatan peran lembaga di tingkat lokal jadi faktor penting. Program yang dirancang diharapkan nggak melulu soal fisik, tapi juga soal cara berpikir dan keterlibatan masyarakat.
Lewat penetapan PIK 2027 ini, Pemerintah Kecamatan Sumedang Selatan bareng DPRD berharap pembangunan wilayah bisa lebih tepat sasaran. Sampah dipandang sebagai isu strategis karena dampaknya langsung terasa ke kualitas lingkungan dan kesehatan warga.Ke depan, hasil Musrenbang ini diharapkan jadi pijakan buat ngebangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Sekaligus jadi bukti komitmen bareng antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup di Kabupaten Sumedang.













