News

‎DPRD Sumedang Awasi Honor PPPK Paruh Waktu 2026, Biar Gak Ada yang Dirugiin

10
×

‎DPRD Sumedang Awasi Honor PPPK Paruh Waktu 2026, Biar Gak Ada yang Dirugiin

Share this article

hallosumedang – DPRD Sumedang lagi-lagi turun ke lapangan buat mantau langsung kebijakan honor PPPK paruh waktu. Fokusnya ke sektor pendidikan, terutama guru dan tenaga teknis kependidikan yang statusnya PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini jadi sinyal kalau isu kesejahteraan pendidik gak bisa dipandang remeh dan perlu dikawal bareng-bareng.‎Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Kamis (6/2/2026).

Kegiatan ini masuk dalam fungsi pengawasan dewan terhadap kebijakan honorarium bagi PPPK Paruh Waktu. Intinya, DPRD pengin memastikan aturan yang jalan di lapangan sesuai regulasi dan gak bikin tenaga pendidik jadi pihak yang dirugiin.‎

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumedang, Nana Suryana, menilai pengawasan ini krusial. Menurutnya, kebijakan soal honor PPPK paruh waktu gak boleh asal jalan. Harus sesuai aturan dan punya dampak positif ke kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan.

‎Nana juga menegaskan kalau DPRD gak mau kebijakan ini cuma bagus di atas kertas. Implementasinya wajib transparan, bisa dipertanggungjawabkan, dan terasa adil buat semua pihak yang terlibat.

Selain itu, DPRD mendorong agar kesejahteraan guru selalu jadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah.‎

“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar melindungi hak dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan, tanpa menyalahi aturan yang ada,” ujar Nana.‎

Pernyataan itu jadi garis tegas kalau DPRD Sumedang siap mengawal kebijakan honor PPPK paruh waktu sampai ke level teknis. Bukan cuma soal besar anggaran, tapi juga cara distribusinya ke para penerima.‎‎

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memaparkan kondisi di lapangan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, menjelaskan bahwa Pemkab Sumedang sudah menyiapkan anggaran yang cukup besar buat mendukung skema PPPK Paruh Waktu.‎

See also  Next Level! Unpad Resmikan Praise, Pusat Inovasi Ubi Jalar buat Ketahanan Pangan

Total anggaran yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp53,5 miliar. Dana ini dipakai untuk membayar upah 5.402 orang PPPK Paruh Waktu, yang terdiri dari guru dan tenaga teknis kependidikan.

Angka ini nunjukin kalau kebijakan honor PPPK paruh waktu punya dampak langsung ke ribuan orang di sektor pendidikan Sumedang.‎

Menurut Eka, mekanisme pemberian upah PPPK Paruh Waktu Guru dilakukan berdasarkan klasifikasi tertentu. Skema tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu acuannya datang dari regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama yang mengatur persyaratan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).‎‎

Dalam penjelasannya, Eka menyebut ada 536 guru yang menerima upah dari APBD sebesar Rp55.000 per bulan. Nominal ini bukan sekadar angka, tapi berfungsi sebagai pemenuhan syarat administratif agar guru terkait bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan.‎

Artinya, upah tersebut jadi semacam “kunci administratif” supaya guru tetap bisa mengakses haknya berupa TPG. Meski nominal upahnya kecil, fungsinya cukup krusial dalam skema kebijakan honor PPPK paruh waktu di Sumedang.‎

Namun, upah yang diterima guru tidak sepenuhnya utuh. Ada potongan untuk kewajiban iuran BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi sesuai aturan.‎

“Jadi iuran tersebut sebagian dibayarkan oleh guru dan sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Eka menandaskan.

‎‎Isu honor PPPK paruh waktu bukan sekadar soal administrasi. Di balik itu, ada realitas hidup para guru dan tenaga kependidikan yang bergantung pada kebijakan ini. Banyak dari mereka yang posisinya rentan secara ekonomi, apalagi jika honor dan tunjangan gak cair sesuai harapan.‎

Makanya, langkah DPRD Sumedang buat mantau langsung ke Dinas Pendidikan patut diapresiasi. Pengawasan ini bisa jadi rem pengaman supaya kebijakan honor PPPK paruh waktu gak melenceng dari tujuan awal, yaitu melindungi hak dan kesejahteraan pendidik.‎Ke depan, publik tentu berharap transparansi terus dijaga.

See also  DBHCHT Sumedang 2026 Turun, Difokuskan ke Kesejahteraan Warga

Biar kebijakan honor PPPK paruh waktu 2026 gak cuma terdengar bagus di rapat-rapat, tapi juga kerasa manfaatnya di kehidupan nyata para guru dan tenaga kependidikan di Sumedang.

BACA JUGA: Musrenbang Jadi Panggung Warga Tentukan Arah Pembangunan Sumedang