hallosumedang – Program DBHCHT Sumedang lagi jadi sorotan setelah dilakukan evaluasi terbaru. Lewat program ini, ribuan pekerja informal akhirnya bisa ngerasain perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Buat yang sebelumnya kerja tanpa jaminan, ini jelas jadi angin segar.
Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Selasa 31 Maret 2026.Kegiatan yang berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK) Sumedang tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur perangkat daerah hingga perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam agenda itu, pemerintah juga menyalurkan santunan kepada ahli waris petani tembakau yang telah terdaftar dalam program perlindungan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang, Taufik Hidayat Slamet, menegaskan evaluasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan efektivitas penyaluran bantuan pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, program yang bersumber dari DBHCHT tidak hanya berfokus pada perlindungan sosial, tetapi juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Taufik juga menyebutkan, bahwapihaknya membuka peluang bagi para penerima manfaat untuk meningkatkan keterampilan melalui berbagai pelatihan kerja yang tersedia.
“Bantuan ini diharapkan tidak berhenti pada santunan saja, tetapi bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas diri, termasuk memulai usaha baru,” ujarnya.
Melalui evaluasi ini, tambah Taufik, Pemerintah daerah berharap, implementasi program DBHCHT ke depan semakin tepat sasaran serta mampu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Sumedang.
Kalau dilihat dari datanya, program DBHCHT Sumedang ini cukup stabil. BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 6.000 pekerja sudah tercover, mayoritas dari sektor informal yang selama ini sering luput dari perlindungan kerja.
Dalam dua tahun terakhir, dampaknya juga kerasa banget. Puluhan penerima santunan sudah mendapatkan manfaat dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Ini jadi bukti kalau program ini bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar jalan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rony Setiawan, menyebut keberlanjutan program ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kerja.
Menariknya lagi, ada update kebijakan dari pemerintah pusat mulai April 2026. Kebijakan ini bikin iuran BPJS buat pekerja informal jadi lebih ringan.
“Jadi dengan kebijakan tersebut, pekerja hanya perlu membayar setengah dari iuran normal setiap bulan. Dengan nominal yang lebih terjangkau, masyarakat tetap mendapatkan manfaat perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkap Rony.
Dengan adanya subsidi ini, peluang makin banyak orang buat ikut program BPJS Ketenagakerjaan jadi lebih terbuka. Apalagi buat pekerja informal yang biasanya mikir dua kali soal biaya.
Secara keseluruhan, evaluasi DBHCHT Sumedang ini jadi langkah penting buat memastikan program tetap relevan dan tepat sasaran. Nggak cuma soal perlindungan, tapi juga soal dorongan biar masyarakat bisa naik level secara ekonomi.
Ke depan, harapannya program DBHCHT Sumedang bisa makin luas jangkauannya. Semakin banyak pekerja informal yang terlindungi, makin kuat juga fondasi kesejahteraan masyarakat. Dan yang paling penting, program ini bisa jadi solusi nyata, bukan sekadar wacana.













