hallosumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui program bebas denda pajak Sumedang 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.
Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki piutang pajak daerah tidak perlu membayar bunga atau denda administratif. Masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Program pembebasan denda pajak ini berlaku untuk seluruh jenis dan tahun pajak berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 900.1.13/KEP.609-BAPENDA/2026 tentang pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda piutang Pajak Daerah.
Berlaku Selama Satu Bulan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Kemal Idris membenarkan adanya program tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026 hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan denda.
“Selama program ini berlangsung, para Wajib Pajak hanya cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa harus membayar bunga atau denda atas piutang tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kemal Idris.
Kemal mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki piutang agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Kami harap para WP bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dengan cara segera membayar piutang pajak sebelum tanggal 8 November 2026,” tutur Kemal.
Dorong Percepatan PAD 2026
Menurut Kemal, program penghapusan sanksi administratif ini bukan hanya bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dengan adanya kemudahan tersebut, masyarakat yang sebelumnya masih memiliki kendala dalam melunasi kewajiban pajak diharapkan dapat segera melakukan pembayaran.
Bapenda Sumedang berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Kesempatan Wajib Pajak Selesaikan Tunggakan
Bagi pemerintah daerah, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.
Program bebas denda pajak Sumedang 2026 menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan lebih ringan karena tidak dibebani tambahan bunga maupun denda.
Bapenda Sumedang juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Dengan memanfaatkan program tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya sekaligus ikut berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Sumedang.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, target penerimaan pajak tahun 2026 diharapkan dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Sumedang.













