hallosumedang – Isu miring soal rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Sumedang akhirnya terbukti. Komisi IV DPRD Sumedang baru saja melakukan aksi pengawasan mendadak ke sejumlah pabrik di wilayah Cimanggung dan Jatinangor pada Senin (13/1/2025). Hasilnya cukup bikin geleng-geleng kepala: ditemukan praktik pungutan liar (pungli) besar-besaran dan pelanggaran aturan lingkungan.
Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian, membongkar fakta bahwa calon tenaga kerja diminta “uang pelicin” agar bisa diterima bekerja.
Skema Pungli Loker: Diminta 7 Juta Buat Masuk Kerja
Berdasarkan temuan Sonia, salah seorang calon tenaga kerja mengaku diminta uang total Rp7 juta. Rinciannya cukup mencengangkan: Rp3 juta katanya untuk pihak yayasan penyalur, dan Rp4 juta lagi buat oknum kepala desa setempat.
“Nah ini harus dibenahi, tolong perbaiki sistem perekrutan tenaga kerja. Mereka itu ingin bekerja mendapatkan penghasilan yang layak. Ini malah diminta uang dulu di awal. Mana regulasi yang mengatur itu?” tegas Sonia dengan nada kecewa.
Beliau yakin praktik “calo” ini nggak cuma terjadi di satu perusahaan saja. Banyak perusahaan yang menggunakan jasa pihak ketiga yang justru membebani warga yang sedang butuh pekerjaan.
Pabrik “Gersang”: Melanggar Aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Selain masalah pungli, Komisi IV juga menyoroti perusahaan yang bandel soal lingkungan. Sonia menemukan ada pabrik yang sama sekali tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 10% dari luas wilayah mereka.
Padahal, aturan ini sudah saklek dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Permenperin Nomor 40 Tahun 2016. RTH di kawasan industri wajib ada buat menyerap polutan dan menjaga resapan air.
“RTH di kawasan industri harus ditanami dengan tanaman yang sesuai, dapat menyerap zat pencemar, dan memiliki daya serap air yang baik,” tambah Sonia.
Kendala Perizinan Buyer
Nggak melulu soal pelanggaran, dalam sidak tersebut beberapa perusahaan juga curhat soal sulitnya mengurus perizinan tertentu di Kabupaten Sumedang. Terutama syarat-syarat teknis yang diminta oleh buyer internasional yang prosesnya dirasa masih berbelit-belit di tingkat lokal.
Semua temuan ini, mulai dari pungli rekrutmen, minimnya RTH, hingga hambatan perizinan, sudah dicatat secara tertulis oleh DPRD untuk segera ditindaklanjuti ke dinas terkait.
Perlu Evaluasi Total di Kawasan Industri
Hasil sidak Komisi IV DPRD Sumedang menunjukkan kalau pengawasan di kawasan industri Cimanggung dan Jatinangor harus lebih ketat lagi. Praktik pungli rekrutmen yang memeras rakyat kecil dan pengabaian aturan lingkungan nggak boleh dibiarkan. Waktunya instansi terkait turun tangan biar iklim kerja di Sumedang makin sehat dan sustainable.













