HALLOSUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat tanggal 24 Maret Nomor 300 tahun 2025.
Hal tersebut dikatakan Sekda Kabupaten Sumedang Tuti Riswati pada kegiatan Rakor Kewaspadaan Dini Daerah tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dilaksanakan secara Daring, Rabu (26/3/2025).
“Instruksi dari Pemerintah Provinsi SK ini harus sudah selesai pada hari ini, 26 Maret 2025. Sehingga hari ini sudah harus ditetapkan Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Sumedang,” ucapnya.
Dikatakan Sekda, dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, Pemda Sumedang telah sepakat bahwa program prioritas baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten harus ramah terhadap investasi.
“Kemudahan investasi ini merupakan salah satu indikator untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Sehingga kita perlu waspada investasi yang sudah ada termasuk manufaktur yang ada di wilayah Kecamatan Cimanggung harus dijaga.Jangan sampai direcoki oleh tindakan-tindakan premanisme, baik itu dari sisi perekrutan tenaga kerja atau yang lainnya,” kata Sekda.
Menurut Sekda, SK tersebut harus ditindaklanjuti dengan cara bahu membahu antara Pemerintah Saerah, unsur Forkopimda, Forkopimcam sampai dengan tingkat desa.
“Jika kita bahu-membahu antara unsur pemerintah daerah, Forkopimda, Forkopimcam sampai dengan tingkat desa, ini akan efektif berjalan. Oleh karena itu, untuk cakupan tugas yang nanti ada di SK ini akan terdiri dari Satgas pencegahan, intelejen, penindakan dan rehabilitasi,” ujarnya.
Sekda menyebutkan, pembentukan Satgas tersebut tidak hanya sekedar formalitas, tetapi betul-betul disertai dengan tindakan di lapangan.
“Diantaranya beberapa waktu lalu Polres Sumedang telah melakukan Sidak ke lapangan,” tuturnya.
Menurutnya, langkah tersebut sudah sangat tepat.
“Saya kira ini aktivitas yang sangat bagus karena bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa pembentukan Satgas ini tidak hanya formalitas, tapi betul-betul ada action nya sehingga masyarakat dan investor merasa lebih nyaman,” ucapnya.
Sekda berharap agar para camat dan kepala desa bisa memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar bisa berkontribusi dengan dibentuknya SK tersebut.
“Saya harap para camat dan kepala desa agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa berkontribusi dalam pemberantasan premanisme ini, agar kemudahan investasi atau para investor di Kabupaten Sumedang merasa nyaman dan terbebas dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Sumedang Joko Dwi Harsono mengatakan, upaya pencegahan tindakan premanisme memerlukan peran serta atau partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan premanisme.
“Polres Sumedang telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat khusus tindakan pidana atau premanisme yang berkedok Ormas, wartawan atau pun oknum-oknum masyarakat,” tuturnya.
Ia menyebutkan, masyarakat bisa langsung mengadukan ke layanan hotline Piket Resmob atau di nomor 0878 2174 0079 bila menemukan atau mengalami hal-hal yang berkaitan dengan tindakan premanisme.
“Hal ini bukan sembarang untuk membuat laporan, di hotline tersebut nanti ada draf untuk nama pengadu, alamat pengadu, nomor telepon, lokasi kejadian, siapa pelakunya, kemudian siapa korbannya, dokumentasi kejadian, serta melampirkan KTP pengadu,” terangnya.