Jakarta, 4 Agustus 2025 — Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (4/8/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang.
Dalam pertemuan yang diterima oleh Kasubdit Fasilitasi Bina Pemerintahan Desa, Setia, delegasi DPRD Sumedang membahas sejumlah isu krusial terkait penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu fokus utama adalah kepastian terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi turunan yang hingga kini masih dalam tahap finalisasi.
Anggota Komisi I DPRD Sumedang, dr. Iwan Nugraha (Fraksi PKS), menegaskan pentingnya konsultasi ini.
“Pemerintah Kabupaten Sumedang perlu menyiapkan langkah teknis agar pelaksanaan pilkades serentak berjalan lancar dan sesuai ketentuan. PP turunan UU Desa ditargetkan rampung akhir Agustus 2025,” ujarnya.
Fokus Isu dalam Konsultasi
Dalam diskusi dengan Kemendagri, beberapa isu strategis yang disorot meliputi:
- Teknis pelaksanaan Pilkades serentak, termasuk pengelompokan per gelombang.
- Pemanfaatan e-voting untuk pemilihan yang cepat dan transparan.
- Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai aturan baru.
- Larangan ASN menjadi kepala desa untuk mencegah konflik kepentingan.
- Ketentuan uang purna bakti bagi kepala desa dan perangkat desa.
Konsultasi ini juga menjadi bentuk komitmen DPRD Sumedang untuk menghadirkan proses demokrasi desa yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan Pilkades Serentak 2025 di Sumedang dapat berlangsung efektif dan tanpa hambatan administratif.