Sumedang, 12 Agustus 2025 – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, H. Endang Toufik FR., S.H., M.Pd., menegaskan pentingnya kehadiran peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum untuk memperkuat kerukunan umat beragama di wilayahnya. Gagasan ini ia sampaikan pada Pertemuan Tokoh Agama dan Pemerintah yang berlangsung di Aula Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Bersatu dalam Keragaman: Sinergi Tokoh Agama dan Pemerintah dalam Menjaga Kerukunan serta Mencegah Konflik Sosial-Keagamaan”, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn., jajaran Forkopimda, serta tokoh lintas agama dari berbagai kecamatan di Sumedang.
Menjaga Identitas Sumedang yang Harmonis
Dalam sambutannya, Wabup Fajar Aldila menyampaikan bahwa Sumedang telah lama dikenal sebagai daerah yang aman, religius, dan harmonis. Ia mengajak semua pihak, baik tokoh agama maupun masyarakat umum, untuk terus merawat rasa persaudaraan demi mewujudkan Sumedang Simpati, menuju daerah yang maju dan berkontribusi bagi visi Indonesia Emas 2045.
“Kabupaten Sumedang adalah daerah yang aman, religius, dan harmonis. Mari kita jaga kebersamaan, baik ukhuwah Islamiyah maupun ukhuwah Insaniyah, demi Sumedang yang semakin maju,” ujarnya.
Perda Sebagai Payung Toleransi
Ketua Komisi III DPRD Sumedang menilai bahwa tantangan kehidupan beragama di tengah keberagaman membutuhkan dukungan regulasi yang jelas. Menurutnya, Perda dapat menjadi payung hukum yang melindungi nilai toleransi dan mencegah potensi gesekan sosial.
“Kita perlu satu peraturan daerah yang menjadi dasar hukum untuk memperkuat keharmonisan umat beragama. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan kenyamanan hidup dalam keberagaman,” ungkap Endang.
Ia berharap pertemuan lintas tokoh agama ini menjadi langkah konkret dalam memperkokoh nilai-nilai toleransi. DPRD Sumedang berkomitmen mendorong pembentukan regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memfasilitasi terciptanya suasana damai dan saling menghargai di seluruh pelosok daerah.
Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan Sumedang dapat mempertahankan predikatnya sebagai daerah yang aman dan harmonis, sekaligus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengelola keberagaman sebagai kekuatan, bukan perbedaan yang memisahkan.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih SEO-friendly dengan optimasi kata kunci seperti kerukunan umat beragama Sumedang, Perda toleransi, dan DPRD Sumedang, supaya peluang muncul di halaman 1 Google lebih besar.