News

DPRD Sumedang dan Pemda Teken KUA PPAS Perubahan 2025

24
×

DPRD Sumedang dan Pemda Teken KUA PPAS Perubahan 2025

Share this article
KUA PPAS Perubahan 2025

Sumedang, 15 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini berlangsung dalam rapat paripurna terbuka di Ruang Sidang DPRD, Jumat (15/8/2025) siang, sekaligus menjadi momen pengumuman pelaksanaan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025.

Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB dipimpin langsung Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, S.E., dan dihadiri Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., jajaran Forkopimda, unsur TNI/Polri, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi politik dan kemasyarakatan. Sidik Jafar membuka rapat dengan doa dan salam, menegaskan bahwa forum ini dilaksanakan secara terbuka untuk umum sesuai tata tertib DPRD.

Agenda dan Quorum Rapat

Dalam laporan awal, Ketua DPRD menyampaikan jumlah kehadiran anggota legislatif dari tujuh fraksi. Dari total 50 anggota DPRD, sebagian besar tercatat hadir sehingga memenuhi syarat quorum. Hal ini menegaskan legalitas jalannya rapat paripurna.

Sidik Jafar menekankan, agenda utama rapat adalah laporan Badan Anggaran DPRD, penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan, sambutan Bupati Sumedang, serta pengumuman jadwal reses anggota dewan. “Dengan memanjatkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada hari ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya seraya mengetukkan palu tiga kali.

Penandatanganan KUA PPAS Perubahan 2025

Laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh Bagus Noorrochmat, A.T. Setelah itu, prosesi penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 dilakukan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sumedang. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

See also  Bersiap Hadapi Tantangan Baru, DPRD Sumedang Luncurkan Agenda Strategis Masa Persidangan III

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari jajaran Badan Anggaran DPRD, Bupati, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga unsur teknis lainnya. “Alhamdulillah, penandatanganan persetujuan bersama melalui tahapan pembicaraan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD dapat kita laksanakan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sambutan Bupati Sumedang

Bupati Dony Ahmad Munir dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam merealisasikan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan 2025 disebutnya sebagai langkah penting untuk mengoptimalkan penggunaan APBD di tengah dinamika kebutuhan pembangunan daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan dokumen anggaran tersebut. “Kerja sama yang baik ini diharapkan terus terjaga demi terwujudnya pembangunan Sumedang yang lebih baik dan berkelanjutan,” kata Bupati.

Pengumuman Jadwal Reses

Agenda berikutnya adalah pengumuman masa reses DPRD Sumedang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025. Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 06 Tahun 2025, reses dijadwalkan berlangsung pada 22, 23, dan 24 Agustus 2025.

Ketua DPRD menjelaskan, reses menjadi momen bagi anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. “Masa reses merupakan bagian penting dari tugas konstitusional DPRD di luar masa persidangan, sebagaimana amanat Pasal 149 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Selain mengumumkan agenda utama, Sidik Jafar juga menyampaikan apresiasi atas pergantian pimpinan TNI di Sumedang. Ia memberikan ucapan terima kasih kepada Letkol Kav. Christian Gordon Rambu atas pengabdiannya selama menjabat Dandim Sumedang, sekaligus menyambut Letkol Arh Kusuma Ardianto, S.I.P., M.Han sebagai Dandim yang baru.

See also  DPRD Sumedang Dukung Peluncuran 277 Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi Desa

Makna Strategis

Penandatanganan KUA PPAS Perubahan 2025 dan pengumuman reses menjadi rangkaian penting dalam siklus politik dan pembangunan daerah. Selain memastikan kesinambungan program pemerintah, agenda ini juga mempertegas fungsi DPRD dalam perencanaan, pengawasan, serta penyerap aspirasi masyarakat.

Melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sumedang. Momentum ini sekaligus menjadi bukti bahwa proses demokrasi daerah berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *