hallosumedang – Masalah Uang Ganti Rugi (UGR) di Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas ternyata masih menyisakan drama yang nggak kunjung usai. Merasa digantung tanpa kepastian, warga Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, akhirnya memutuskan buat “ngadu” ke DPRD Kabupaten Sumedang. Mereka menggelar audiensi di Ruang Paripurna DPRD pada Senin (12/1/2026) demi menuntut hak yang sudah bertahun-tahun tertahan.
Kedatangan warga ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, dan Ketua Komisi 1, Asep Kurnia. Nggak cuma anggota dewan, perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga dihadirkan biar masalahnya makin clear.
Penantian Panjang yang Dianggap Gak Manusiawi
Perwakilan warga, Adih Wahidin, blak-blakan soal alasan mereka mendatangi gedung wakil rakyat tersebut. Intinya, kesabaran warga sudah habis. Proses pembebasan lahan yang sudah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan waktu pencairan dianggap sudah melampaui batas kewajaran.
“Warga ingin kepastian konkret dari instansi terkait. Ini sudah keluar dari jadwal dan berlangsung bertahun-tahun. Menurut kami, kondisi ini sudah tidak manusiawi,” ujar Adih kepada wartawan di Gedung DPRD Sumedang.
Kondisi ini makin parah karena mayoritas warga Karanglayung adalah petani. Sejak lahan mereka masuk area pembangunan pada 2016, otomatis mata pencaharian mereka terganggu.
“Hampir 90 persen warga di kampung kami itu petani. Lahan mereka sudah tidak bisa digarap sejak lama,” katanya.
Lahan Tergenang Tapi Belum Dibayar?
Warga juga merasa ada kebijakan yang kurang fair. Pasalnya, pintu air bendungan sudah ditutup dan air mulai menggenangi lahan, padahal urusan pembayaran belum beres. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan warga terdampak mengenai prosedur yang dijalankan pemerintah.
“Banyak lahan warga yang sudah tergenang, tapi UGR-nya belum dibayarkan. Ini yang membuat kami mempertanyakan kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Data di lapangan menunjukkan masih ada sekitar 13 bidang tanah yang status pembayarannya masih nyangkut. Padahal, katanya, draf administrasi dan data pendukung sebenarnya sudah tersedia di meja birokrasi.
Menanti Aksi Nyata dari DPRD dan BPN
Sebelum mengadu ke DPRD, warga sebenarnya sudah mencoba jalur formal ke BPN. Tapi, jawaban yang mereka terima dirasa terlalu normatif dan nggak memberikan solusi instan. Harapan terakhir warga kini ada di tangan DPRD Sumedang untuk memberikan tekanan politik kepada instansi terkait agar pembayaran segera dieksekusi.
“BPN menyebut prosesnya tinggal sekitar satu persen lagi. Tapi itu tidak konkret. Kami ingin kepastian, tanggal dan waktu yang jelas,” tegasnya.
Adih juga menambahkan kalau kendala utama yang sering dijadikan alasan adalah masalah teknis administrasi, seperti perubahan data ahli waris karena pemilik lahan asli sudah meninggal dunia. Namun, bagi warga, alasan administrasi seharusnya nggak jadi penghambat yang bikin proses molor sampai bertahun-tahun.
“Katanya tinggal pencairan, hanya terhambat berkas administrasi yang harus diulang dari awal,” pungkasnya.
Warga Karanglayung kini menunggu action nyata dari DPRD Sumedang untuk mengawal janji instansi terkait. Mereka nggak butuh sekadar kata-kata manis, tapi butuh tanggal pasti kapan uang ganti rugi tersebut masuk ke rekening masing-masing.













