News

Mediasi Alot! DPRD Sumedang Fasilitasi Warga Cimarias vs PT Subur Setiadi Soal Eks HGU

5
×

Mediasi Alot! DPRD Sumedang Fasilitasi Warga Cimarias vs PT Subur Setiadi Soal Eks HGU

Share this article
Sengketa Tanah

hallosumedang – Gedung DPRD Sumedang mendadak ramai lagi. Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang mendatangi para wakil rakyat pada Selasa (13/1/2026). Misinya satu: minta kejelasan soal status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola PT Subur Setiadi. Warga Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang ini pengen perusahaan setop operasional biar lahan yang mereka yakini sebagai tanah negara itu bisa digarap warga buat sumber penghidupan.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD dan Komisi I. Biar makin clear, hadir juga Kapolres Sumedang, perwakilan Kejaksaan, ATR/BPN, sampai jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Diskusi yang digelar terbuka di ruang sidang paripurna ini bener-bener jadi wadah tumpahan aspirasi warga.

Perwakilan warga, Wahyudin, jujur bilang kalau masyarakat sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di lahan itu. Baginya, status tanah yang nggak jelas cuma bikin warga merasa nggak aman dan bisa memicu konflik horizontal yang makin parah. Warga berharap banget pemerintah bisa lebih berpihak ke masyarakat kecil dan nyelesain masalah agraria ini secara adil.

Kabar dari Komisi I: Ruang Dialog Kembali Terbuka

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia (yang akrab disapa Akur), mengakui kalau proses audiensi kali ini berjalan cukup alot. Banyak perbedaan pandangan yang bikin suasana sempat tegang, tapi menurutnya ini adalah progress bagus karena dialog yang tadinya mandek kini terbuka lagi.

“Memang audiensi hari ini belum memuaskan semua pihak. Namun setidaknya telah membuka kembali ruang dialog atas persoalan-persoalan yang selama ini mandek,” ujar Asep Kurnia.

Setelah diskusi intens selama dua jam, ada tiga poin penting yang disepakati buat langkah ke depan:

See also  DPRD Sumedang Apresiasi Kemendagri atas Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah di IPDN
  1. Revisi Lokasi Bank Tanah: PT Subur Setiadi sebenarnya sudah nyiapin jatah 20 persen lahan sesuai aturan. Masalahnya, lahan itu lokasinya di Desa Mekarahayu dan Margalaksana. Jelas aja warga Cimarias dan Cinanggerang protes karena kejauhan dan susah diakses. “Rapat menyepakati agar Bank Tanah duduk bersama untuk membahas lebih lanjut skema yang sebenarnya agar dapat dinikmati masyarakat terdampak,” kata Akur.
  2. GTRA Harus Turun Tangan: DPRD mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang buat jadiin kasus ini prioritas. Ada beda persepsi yang tajam: warga anggap itu tanah negara, sementara BPN bilang proses pengajuan hak perusahaan masih “nggantung”.
  3. Wajib Mediasi Formal: Ternyata, menurut kajian Kementerian ATR/BPN, syarat perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) itu harus ada mediasi resmi antara perusahaan dan warga. Faktanya? Mediasi formal itu belum pernah kejadian. “Oleh karena itu, disepakati agar mediasi segera dilaksanakan dan dirumuskan opsi-opsi yang bisa mengakomodasi semua pihak,” ujar Akur.

Tetap Dingin dan Patuhi Prosedur

Di akhir pertemuan, semua pihak sepakat buat tetap menjaga kondusivitas di lapangan dan anti anarkis. Pihak ATR/BPN juga ngingetin kalau secara administrasi saat ini, lahan tersebut masih tercatat atas nama PT Subur Setiadi sambil nunggu proses hukum dan birokrasi selesai.

DPRD Sumedang berjanji nggak bakal lepas tangan. Pengawalan bakal terus dilakukan biar warga dapet kepastian dan perusahaan juga taat aturan. Sekarang bola panas ada di tangan tim mediasi buat ngerumusin solusi yang paling fair buat semua pihak.