News

Gaspol Reforma Agraria! DPRD Sumedang Minta GTRA dan Bank Tanah Beresin Konflik Lahan Cimarias

3
×

Gaspol Reforma Agraria! DPRD Sumedang Minta GTRA dan Bank Tanah Beresin Konflik Lahan Cimarias

Share this article
Sengketa Lahan Cimarias

hallosumedang – Masalah sengketa lahan di Desa Cimarias dan Desa Cinangerang akhirnya masuk ke babak baru yang lebih serius. DPRD Kabupaten Sumedang secara tegas meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Bank Tanah buat turun langsung menangani konflik penguasaan lahan antara warga lokal dengan PT Subur Setiadi. Langkah ini dianggap krusial banget biar penyelesaian masalah agraria ini nggak cuma “omon-omon”, tapi beneran transparan dan adil buat semua pihak.

Permintaan ini muncul sebagai hasil kesepakatan audiensi panas soal status kepemilikan tanah dan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan tersebut. Audiensi yang digelar di Gedung DPRD Sumedang pada Selasa (13/1/2026) ini adalah respons cepat wakil rakyat atas keresahan warga yang selama ini ngerasa digantung soal status lahan mereka.

Ketua DPRD Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., memimpin langsung jalannya diskusi ini. Beliau didampingi Ketua Komisi I, Asep Kurnia, serta anggota dewan dari Dapil I, Didi Suhrowardi dan Mouhamad Ali Mahfudin, karena emang lokasinya ada di wilayah mereka.

Kolaborasi Lintas Sektor: Cari Solusi, Bukan Cari Masalah

Forum ini bener-bener ramai karena dihadiri banyak pihak penting, mulai dari Kanwil BPN Jabar, Kantor Pertanahan Sumedang, Pemda, Kapolres, Kejaksaan, sampai perwakilan Paguyuban Tani Cemerlang dan manajemen PT Subur Setiadi. Semuanya duduk bareng buat dengerin aspirasi warga sekaligus cari jalan tengah biar situasi di lapangan tetap kondusif.

Ketua DPRD Sidik Jafar menegaskan kalau urusan tanah nggak bisa diberesin setengah-setengah. Harus ada mekanisme reforma agraria yang terstruktur dan melibatkan institusi yang punya power buat ngambil keputusan.

“DPRD meminta GTRA Kabupaten Sumedang dan Bank Tanah untuk turun langsung menangani persoalan ini. Penyelesaiannya tidak cukup hanya menunggu proses administrasi perpanjangan HGB, tetapi harus ada kejelasan hak masyarakat dan komitmen perusahaan,” ujarnya.

See also  DPRD Sumedang dan Pemda Teken KUA PPAS Perubahan 2025

Jatah 20 Persen Lahan buat Rakyat: Janji atau Realita?

Salah satu poin paling penting dalam audiensi ini adalah soal aturan Bank Tanah. Ada kesepakatan kalau Bank Tanah bakal diundang buat jelasin langsung ke masyarakat soal alokasi 20 persen lahan buat warga. Aturan ini sudah ada kebijakannya, tinggal gimana realisasinya di lapangan biar masyarakat dapet kepastian hukum.

DPRD juga minta GTRA Sumedang naruh masalah Cimarias ini di daftar prioritas utama mereka. Percepatan penanganan ini penting banget biar nggak ada konflik berkepanjangan yang merugikan warga dan stabilitas daerah.

“DPRD meminta GTRA Kabupaten Sumedang dan Bank Tanah untuk turun langsung menangani persoalan ini. Penyelesaiannya tidak cukup hanya menunggu proses administrasi perpanjangan HGB, tetapi harus ada kejelasan hak masyarakat dan komitmen perusahaan,” tegas Sidik lagi.

Menahan Diri Demi Kondusivitas

Sengketa ini awalnya muncul karena beda pandangan soal status lahan negara yang dulu dikelola perusahaan lewat Hak Guna Usaha (HGU). Karena masa berlakunya habis dan proses perpanjangannya belum kelar, warga berharap lahan itu bisa dimanfaatkan buat kesejahteraan petani lokal.

DPRD pun mendorong PT Subur Setiadi buat segera kasih skema penyelesaian atau proposal mediasi ke warga. Sambil nunggu proses administrasi dan mediasi ini jalan, semua pihak diminta buat tetap tenang dan nggak terpancing emosi. Stabilitas sosial itu harga mati biar dialognya tetep asik dan konstruktif.

DPRD Sumedang janji bakal terus “ngawal” masalah ini sampai tuntas. Harapannya, solusi yang dihasilkan nanti bener-bener mencerminkan rasa keadilan dan ngasih kepastian hukum buat warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian di lahan tersebut.