News

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Sumedang

×

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD Sumedang

Share this article

hallosumedang – Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui DPRD SumedangSUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat, 25 September 2026. Persetujuan ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut muncul setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Setelah laporan selesai dipaparkan, anggota DPRD kemudian memberikan persetujuan melalui proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar. Dalam agenda tersebut, Sidik secara resmi menetapkan persetujuan DPRD melalui ketukan palu setelah anggota rapat menyatakan sepakat.

“Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dalam rangka pengambilan keputusan mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kami buka dengan resmi dan terbuka untuk umum,” kata Sidik saat membuka rapat.

Selain pengambilan keputusan, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang kemudian melakukan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sidik mengatakan seluruh proses pembahasan Raperda sudah mengikuti mekanisme serta tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Sumedang. Setelah persetujuan bersama dilakukan, Raperda akan masuk ke proses berikutnya sesuai aturan perundang-undangan.

“Penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama melalui tahapan-tahapan pembicaraan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumedang telah kita laksanakan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujar Sidik.

Dalam rangkaian rapat, Badan Anggaran DPRD lebih dulu menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. Setelah laporan tersebut disampaikan, pimpinan rapat membuka ruang bagi anggota DPRD untuk memberikan tanggapan sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan.

See also  Community Collaboration: Babinsa Leads Alley Paving Initiative for Local Welfare

Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD mengenai Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Anggota rapat menyatakan setuju dan keputusan kemudian ditetapkan melalui ketukan palu.

Agenda berikutnya yakni pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sumedang mengenai persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembacaan dilakukan oleh Perisalah Legislatif Ahli Muda Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang, Atien Nurbaeti.

Usai rancangan keputusan dibacakan, DPRD kembali menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna. Keputusan tersebut selanjutnya ditandatangani sebagai bagian dari rangkaian proses pengesahan.

Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Sumedang juga menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sumedang menyampaikan sambutan sekaligus pendapat akhir terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan hingga akhirnya DPRD memberikan persetujuan.

Sidik juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumedang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, masyarakat, serta pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pembahasan Raperda.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada Bupati Sumedang dan segenap elemen yang telah sama-sama terlibat aktif dan memberikan kontribusi yang amat berharga selama proses pembahasan Raperda tersebut,” kata Sidik.

Dengan seluruh agenda selesai, rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang kemudian ditutup oleh pimpinan rapat. Penutupan ditandai dengan tiga kali ketukan palu.

Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026, proses selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan DPRD Sumedang tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.