Legislatif

KJA Jatigede Ditertibkan, DPRD Ingatkan Nasib Pekerja Jangan Diabaikan

×

KJA Jatigede Ditertibkan, DPRD Ingatkan Nasib Pekerja Jangan Diabaikan

Share this article
Penertiban KJA Jatigede
Ketua Komisi II DPRD Sumedang Hj. Ai Rosmawati menghadiri sosialisasi penertiban KJA Waduk Jatigede Tahap 1 di GOR Desa Cijeungjing, Jumat (6/11/2026).

hallosumedang — Penataan Waduk Jatigede bukan hanya soal membersihkan kawasan dari Keramba Jaring Apung (KJA). Ada kehidupan masyarakat yang ikut dipertaruhkan, terutama warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas keramba.

Karena itu, DPRD Kabupaten Sumedang meminta penertiban KJA dilakukan secara bertahap, persuasif, dan humanis. Jangan sampai upaya menjaga lingkungan justru membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa solusi yang jelas.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Hj. Ai Rosmawati, SP., saat menghadiri Sosialisasi Penertiban KJA Waduk Jatigede Tahap 1 di GOR Desa Cijeungjing, Kecamatan Jatigede, Jumat (6/11/2026).

Penertiban KJA Jangan Dilakukan Mendadak

Menurut Ai Rosmawati, penertiban perlu diawali dengan komunikasi dan dialog bersama masyarakat. Pemerintah harus memberikan pemahaman mengenai tujuan penataan kawasan waduk sekaligus mendengarkan kondisi warga yang terdampak.

Pendekatan persuasif dinilai penting agar proses penertiban berjalan kondusif. Pelaksanaannya juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang selama ini menjadikan KJA sebagai sumber penghasilan.

Penataan Waduk Jatigede sendiri berkaitan dengan upaya menjaga fungsi waduk, kelestarian lingkungan, serta kualitas air. Namun, proses tersebut tetap perlu memperhatikan dampak kebijakan terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Nasib Pekerja KJA Jadi Perhatian DPRD

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah nasib para pekerja KJA. Mereka bukan hanya pemilik usaha, tetapi juga orang-orang yang mengandalkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Ai Rosmawati meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait menyiapkan alternatif pekerjaan atau pengalihan profesi bagi warga terdampak.

“Warga yang selama ini bekerja sebagai pekerja keramba jaring apung harus kita pikirkan mau bekerja di bidang apa setelah ini, demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Jangan sampai penertiban justru menyengsarakan masyarakat,” ujarnya.

See also  Mediasi Alot! DPRD Sumedang Fasilitasi Warga Cimarias vs PT Subur Setiadi Soal Eks HGU

Pernyataan tersebut menegaskan b