Sumedang, Juli 2025 – Di tengah wacana hukum yang sering disangkutkan pada kekerasan dan hukuman, muncul wacana baru yang lebih manusiawi: restorative justice. Kasus Usep, seorang warga Sumedang yang membeli motor curian karena terpaksa, menjadi titik balik. Setelah dua bulan di tahanan, Usep resmi dibebaskan oleh Kejari Sumedang berkat penilaian bahwa perbuatannya bukan tindak kriminal murni itu karena unsur keterpaksaan dan pengampunan dari pihak korban.
✅ “Restorative justice adalah bukti bahwa hukum tak hanya menghukum, tapi memulihkan” H. Sidik Jafar, Ketua DPRD Sumedang
Ketua DPRD Sumedang, H. Sidik Jafar, S.E., menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan bahwa hukum dapat dipakai sebagai alat pemulihan bukan hanya sanksi. Ia pun memberi penghargaan kepada Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) karena menginisiasi kerangka hukum baru melalui Peraturan Gubernur yang memuat:
- Perlindungan restorative justice untuk tindak pidana ringan (kerugian < Rp10 juta)
- Kasus kelaparan atau keterpaksaan sosial, termasuk pencurian beras
Ini adalah bentuk nyata hukum yang berpihak pada pengalaman masyarakat miskin, bukan instrument represif semata.
🌿 Hukum dengan Sentuhan Kemanusiaan – Usep Bangkit, Masyarakat Merespon Positif
Bebasnya Usep bukan tanpa konsekuensi. Usep dijadwalkan melakukan kerja sosial sebagai wujud pertanggungjawaban, termasuk potensi direkrut menjadi tenaga kebersihan di Pemprov Jabar—jika ia menunjukkan perubahan positif.
Menurutnya, ini bukan tentang “menang atau kalah” di mata hukum, tetapi tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap keadilan yang adil dan peka.
🔄 Menuju Peradaban Hukum Baru di Jawa Barat
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk menjadikan restorative justice sebagai prinsip hukum sosial di Jawa Barat. Lewat Peraturan Gubernur, diharapkan kasus serupa bisa diakhiri dengan:
- Pengampunan efektif
- Alternatif rehabilitasi sosial
- Pendekatan keadilan yang manusiawi
Sementara DPRD Sumedang berjanji akan mendukung langkah ini agar menjadi bagian dari paradigma hukum baru yang inklusif dan adil.