News

Perda Inovasi Daerah Resmi Berlaku, DPRD Sumedang Perkuat Daya Saing Lokal

19
×

Perda Inovasi Daerah Resmi Berlaku, DPRD Sumedang Perkuat Daya Saing Lokal

Share this article
Perda Inovasi Daerah DPRD Sumedang

Upaya memperkuat pembangunan berbasis kreativitas di Kabupaten Sumedang kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (29/12/2025).

Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah hadir sebagai landasan hukum bagi pengembangan inovasi di tingkat daerah. Regulasi ini dirancang untuk mendorong lahirnya gagasan kreatif yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Melalui Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmen dalam membangun ekosistem inovasi yang inklusif. Inovasi daerah tidak lagi dipandang sebagai domain terbatas aparatur pemerintah, melainkan terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat luas.

Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumedang, Hendar Ermawan, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan inovasi daerah. Menurutnya, Perda ini menjadi instrumen penting agar kreativitas lokal dapat berkembang secara terstruktur dan berkelanjutan.

“Perda ini menjadi instrumen penting untuk mendorong kreativitas daerah agar inovasi yang muncul dapat dikelola secara sistematis, dievaluasi dengan jelas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Pengesahan Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang. DPRD sebelumnya menerima laporan hasil kerja Panitia Khusus yang telah melakukan serangkaian rapat bersama Pemerintah Daerah. Selain itu, DPRD juga melibatkan para pemangku kepentingan melalui forum dengar pendapat atau public hearing.

Melalui proses tersebut, DPRD memastikan substansi Perda selaras dengan kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi nasional. Pendekatan partisipatif ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan inovasi yang responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi.

See also  Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja, DBHCHT Dukung Peningkatan Keterampilan di Sumedang

Salah satu substansi penting dalam Perda ini adalah penguatan peran pemerintah desa sebagai bagian dari penggerak inovasi daerah. Desa diberikan ruang untuk mengajukan inovasi yang bersumber dari potensi dan permasalahan lokal. Setiap usulan inovasi kemudian dievaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan.

Perda ini juga mengatur mekanisme evaluasi inovasi secara terukur. Setiap inovasi yang diusulkan akan melalui tahapan penilaian untuk memastikan efektivitas, keberlanjutan, serta kontribusinya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Selain mekanisme evaluasi, regulasi ini memberikan perhatian pada aspek penghargaan. Pemerintah daerah dapat memberikan apresiasi kepada masyarakat, perangkat daerah, pemerintah desa, maupun ASN yang inovasinya berhasil diterapkan. Skema penghargaan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan budaya inovasi yang kompetitif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Sumedang menilai bahwa pengesahan Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah menjadi fondasi strategis dalam percepatan pembangunan daerah. Menurutnya, inovasi menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Pemerintah Daerah mendorong lahirnya kreativitas dan gagasan baru, termasuk dari desa dan masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah,” katanya.

Bupati menambahkan bahwa keberadaan payung hukum ini memberikan kepastian bagi setiap pelaku inovasi di daerah. Dengan regulasi yang jelas, ide-ide kreatif dapat diimplementasikan tanpa keraguan dari sisi hukum maupun kelembagaan.

Perda Penyelenggaraan Inovasi Daerah disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi ini telah melalui tahapan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat serta evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Hasil evaluasi tersebut menghasilkan perbaikan bersifat minor sebelum Perda akhirnya ditetapkan.

See also  PBG Pesantren: Biaya Masuk Kategori Sosial, Keselamatan Santri Nomor Satu!

Dengan ditetapkannya Perda ini, DPRD Kabupaten Sumedang berharap inovasi dapat menjadi budaya kerja di seluruh lini pemerintahan dan masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang adaptif, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.