Sumedang, 24 Maret 2025 – Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila bersama Sekretaris Daerah Tuti Ruswati dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah menggelar pertemuan dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Senin (24/3/2025) ini dihadiri oleh Kepala Bapenda, Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, dan DMPTSP. Diskusi berlangsung intensif guna merumuskan strategi baru dalam menggenjot PAD dari sektor Minerba yang selama ini dinilai belum optimal.
Wakil Bupati Fajar Aldila mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk menata tambang-tambang berizin maupun yang belum berizin di Kabupaten Sumedang, dengan fokus utama pada peningkatan retribusi pajak.
“Kami ingin potensi besar dari sektor ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumedang. Dengan PAD yang meningkat, kesejahteraan masyarakat pun akan semakin terjamin,” ujar Fajar.
Dalam pertemuan tersebut, Fajar menyoroti rendahnya tarif pajak Minerba yang saat ini hanya Rp10.500 per kubik, sangat jauh dibandingkan dengan tarif di Kabupaten Garut yang mencapai Rp36.000 per kubik.
“Perbedaan yang signifikan ini menjadi perhatian serius,” tuturnya.
Oleh karena itu, Pemkab Sumedang berencana mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengkaji ulang patokan tarif harga per kubik.
“Perlu ada penyesuaian yang rasional dan adil. Nantinya, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati yang baru agar penerimaan dari sektor ini dapat dioptimalkan,” tegas Fajar.
Selain penetapan tarif, sistem self-assessment yang digunakan oleh perusahaan tambang juga akan dievaluasi secara menyeluruh.
“Penghitungan ulang dari segi kubikasi dan penjualan akan dilakukan dengan lebih cermat agar potensi penerimaan pajak dapat tercatat dan terkelola dengan baik,” ungkapnya.
Langkah Pemkab Sumedang ini sejalan dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan serta penertiban terhadap izin pertambangan.
Fajar menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri bertujuan agar proses penertiban terhadap tambang-tambang yang belum berizin dapat dilakukan secara adil.
“Pendekatannya bukan hanya menutup tambang yang tidak berizin, tetapi mencari solusi agar proses perizinan dapat ditempuh dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi bagi PAD,” tuturnya.
Setelah Lebaran, pihaknya akan mulai mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang sudah berizin maupun yang belum.
“Langkah ini bertujuan agar semua potensi pajak dapat dimaksimalkan dan dikelola secara transparan,” tambahnya.
Fajar menekankan bahwa peningkatan PAD dari sektor pajak Minerba tidak hanya sekadar mengejar angka pendapatan, tetapi juga memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.
“Kami berkomitmen menjalankan proses ini dengan transparan dan akuntabel. Dengan optimalisasi penerimaan pajak ini, kami berharap pembangunan di Kabupaten Sumedang dapat berjalan lebih cepat dan merata,” pungkasnya.