SUMEDANG, 24 September 2025 – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumedang terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Bandung berhasil menyita 54.982 batang rokok tanpa pita cukai sejak Januari hingga September 2025.
Jumlah tersebut didapatkan melalui operasi pasar yang menyasar sejumlah warung kelontong di berbagai kecamatan di Sumedang. Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, dijual tanpa cukai resmi, dan dipasarkan dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.
Puluhan Ribu Batang Rokok Diamankan
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, menyampaikan hasil penyitaan tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Iya, sejak bulan Januari hingga September ini total ada 54.982 rokok ilegal yang berhasil diamankan dari hasil operasi pasar yang dilakukan Kantor Bea Cukai bersama Satpol PP,” kata Dadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, meski jumlahnya cukup besar, hal itu tidak serta-merta menandakan peredaran rokok ilegal berhenti. “Masih banyak rokok ilegal yang beredar di lapangan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar peredaran bisa ditekan,” tambahnya.
Penyebab Maraknya Rokok Ilegal
Dadi menilai faktor utama yang membuat rokok ilegal laku di pasaran adalah harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Kondisi ini membuat rokok ilegal diminati masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
“Faktor utama maraknya rokok ilegal di Sumedang karena harganya murah. Jadi banyak diminati kebanyakan masyarakat,” jelasnya.
Namun, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok tanpa izin edar resmi dikhawatirkan tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Dampak terhadap Negara dan Masyarakat
Rokok ilegal bukan sekadar masalah harga. Dadi menegaskan, keberadaannya membawa kerugian ganda. Dari sisi negara, penerimaan dari cukai yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi hilang. Sementara dari sisi masyarakat, rokok ilegal dapat berdampak buruk pada kesehatan karena tidak melalui pengawasan ketat.
“Peredaran rokok ilegal di Sumedang cukup tersebar di berbagai daerah dan bisa dijual di warung-warung eceran. Ini sangat memprihatinkan sehingga kami terus berupaya melakukan pemberantasan. Rokok ilegal itu memang murah, namun masyarakat perlu tahu bahwa dampaknya bisa merugikan kesehatan dan negara,” tegasnya.
Operasi Pasar sebagai Edukasi
Satpol PP berharap operasi pasar yang dilakukan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat maupun pedagang. Dengan penyitaan ini, diharapkan pedagang yang masih menjual rokok ilegal menyadari risikonya, baik dari sisi hukum maupun sosial.
“Dengan adanya operasi pasar ini, kami berharap bisa menjadi pembelajaran atau edukasi bagi masyarakat lainnya yang masih memperjualbelikan rokok ilegal,” kata Dadi.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal. Edukasi dilakukan agar masyarakat tidak hanya berhenti memperjualbelikan, tetapi juga tidak mengonsumsi produk tersebut.
Langkah Penekanan Peredaran Rokok Ilegal
Dadi menambahkan, langkah ke depan tidak hanya melalui razia dan penyitaan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif. Sosialisasi intensif kepada pedagang dan masyarakat akan ditingkatkan, dengan harapan kesadaran publik terhadap bahaya rokok ilegal semakin tinggi.
Pihak Satpol PP dan Bea Cukai Bandung berencana menggelar operasi secara berkala di titik-titik yang dianggap rawan peredaran rokok tanpa cukai. Tujuannya, menekan jumlah peredaran dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada produk ilegal tersebut.
Harapan Satpol PP Sumedang
Dengan langkah penindakan sekaligus edukasi, Satpol PP Sumedang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. “Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat supaya tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi rokok ilegal,” tutup Dadi.
Penyitaan 54.982 batang rokok ilegal dalam sembilan bulan terakhir menjadi sinyal kuat bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih marak di Sumedang. Dengan pengawasan ketat, operasi pasar rutin, serta edukasi masyarakat, diharapkan angka tersebut dapat ditekan dan kesadaran publik semakin meningkat.