Guys, Wakil Bupati Sumedang ngasih tau dua kunci pelayanan pasca bencana sebagai langkah preventif dan responsif dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Pelatihan Tim Satgas, Tim Pendamping, dan Fasilitator Penanganan Rumah dan Prasarana Umum (PSU) Pasca Bencana di Sapphire City Park Sumedang, Selasa (8/12/2025).
Dua layanan penanggulangan bencana tersebut:
- Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni: Layanan ini bersifat responsif untuk mastikan warga yang kehilangan tempat tinggal bisa segera nempatin hunian yang layak dan aman pasca bencana.
- Fasilitasi Rumah Layak Huni (Relokasi): Layanan ini bersifat preventif, mencakup relokasi kawasan kumuh dan menata perumahan ilegal yang berada di lahan yang bukan fungsi pemukiman.
Wabup negasin kalau aspek penanganan pascabencana, khususnya dalam rehabilitasi rumah dan pemulihan prasarana umum, punya peran krusial buat mastikan warga bisa segera pulih dan kembali menjalani kehidupan normal.
“Salah satu program prioritas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman bencana,” katanya.
🎯 Tim Satgas Wajib Komprehensif & Siap Siaga
Wabup berpesan ke Tim Satgas supaya bener-bener ngelakuin penanganan ini lebih komprehensif dan mastikan peralatan, sarana, dan prasarana yang dimiliki cukup buat mitigasi bencana.
Tujuan sosialisasi ini adalah:
- Ningkatin kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana.
- Membentuk dan memperkuat tim satgas yang solid dan terlatih.
- Menjamin proses penanganan pasca bencana berjalan secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Marlina, nyampein kalau sosialisasi digelar buat ningkatin kapasitas para satgas di Sumedang biar lebih siap ngadepin bencana. “Kita harapkan dari kegiatan sosialisasi adalah penanganan pembangunan rumah pasca bencana di Kabupaten Sumedang di masa yang akan datang bisa lebih cepat,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini jadi tindak lanjut serius dari arahan pemerintah pusat, ngacu ke Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 13 tahun 2023 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat.













