Di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Pj Bupati Sumedan Yudia Ramli memaparkan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Rabu (15/1), di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang.
Pj Bupati Yudia Ramli menyebutkan, pelayanan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah yang diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Hal ini sebagai tindak lanjut dari SKB 3 Menteri yakni Menteri PKP, Menteri Pekerjaan Umum dan Mendagri yang isinya mengatur Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG, termasuk percepatan layanan PBG,” katanya.
Ia menambahkan,
pelayanan dimaksud ditujukan bagi MBR dengan kategori PBG Rumah Tinggal Tunggal Sederhana dan Rumah Deret Sederhana.
“Kami mendapat apresiasi dari Mendagri dan Menteri PKP terkait kebijakan tersebut yang sudah diterapkan di lapangan,” tuturnya.
Mengutip yang disampaikan Mendagri, lanjutnya, Kabupaten Sumedang merupakan termasuk daerah yang sudah membuat Peraturan Kepala Daerah yang menindaklanjuti SKB Tiga Menteri dimaksud.
“Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 185 kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan kebijakan tentang PBG ini, Sumedang termasuk di dalamnya,” kata Yudia.