Sumedang, 15 Januari 2025 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang atas keberhasilannya menerapkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara cepat, hanya dalam waktu sekitar tiga jam.
Hal ini disampaikan Maruarar saat kunjungannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang bersama Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, pada Rabu (15/1/2025).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Mendagri, Sekretaris Daerah Jawa Barat, dan Penjabat Bupati Sumedang atas dukungannya dalam mempermudah urusan masyarakat,” ujar Maruarar.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan Retribusi PBG, serta penyederhanaan proses penerbitan PBG, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Maruarar mengakui kecepatan pelayanan PBG di Sumedang sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. “Saya sangat terkesan melihat langsung bagaimana proses PBG bisa selesai kurang dari tiga jam. Ini benar-benar pelayanan luar biasa yang patut dicontoh oleh daerah lain,” ungkapnya.
Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menjelaskan tahapan proses pengajuan PBG dimulai dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, dokumen diperiksa oleh petugas Front Office. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses dapat dilanjutkan.
“Berkas permohonan kemudian diserahkan ke Loket Bidang Tata Ruang untuk penerbitan informasi ruang,” terang Yudia. Selanjutnya, berkas diteruskan ke Loket Bidang Cipta Karya, di mana dokumen diverifikasi dan dibuatkan berita acara. Pada tahap ini, pemohon juga menerima surat pernyataan pemenuhan standar teknis beserta pembebasan retribusi.
Yudia menjelaskan lebih lanjut, data yang telah diunggah ke sistem akan diteruskan ke operator DPMPTSP untuk diverifikasi. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan kemudian melakukan verifikasi final sebelum dokumen disahkan oleh Kepala DPMPTSP dan diterbitkan PBG-nya.
“Tahap akhir, petugas MPP mengunduh dan mencetak dokumen PBG melalui Aplikasi SIMBG, lalu menyerahkannya kepada pemohon. Semua proses ini rata-rata selesai dalam waktu kurang dari tiga jam. Bahkan, ada yang hanya memerlukan 53 menit,” kata Yudia dengan bangga.
Pelayanan cepat seperti ini menunjukkan dedikasi pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Kabupaten Sumedang menjadi teladan dalam penerapan layanan publik yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan warganya.