Sumedang, 17 Maret 2025 – Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di kawasan padat penduduk seperti Jatinangor. Hal ini ia sampaikan dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, Bappeda, dan Satpol PP di Ruang Rapat Wakil Bupati, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (17/3/2025).
Menurut Wabup, masih banyak restoran dan rumah makan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Hal yang sama juga terjadi pada sektor penginapan, hotel, dan kos-kosan.
“Kita belum optimal dalam meningkatkan penerimaan PAD, khususnya di wilayah ramai seperti Jatinangor. Masih ada banyak rumah makan dan restoran yang tidak membayar pajak. Selain itu, regulasi terkait pajak penginapan, hotel, dan kos-kosan juga perlu diperbaiki agar penerapannya lebih efektif,” ujar Fajar.
Selain itu, ia juga menyoroti operasional tempat hiburan yang melanggar batas jam malam, terutama selama bulan Ramadan. Ia meminta Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumedang, Rohana, melaporkan bahwa realisasi PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan tren positif. Dari target Rp 101 miliar, saat ini telah terealisasi Rp 77 miliar.
“Alhamdulillah, capaian PBB saat ini cukup baik. Ini menunjukkan bahwa upaya optimalisasi penerimaan daerah berada di jalur yang tepat,” kata Rohana.
Namun, ia menegaskan bahwa masih ada target yang harus dikejar agar penerimaan PAD bisa maksimal. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan efektivitas penarikan PBB.
“Penerimaan pajak ini sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Sumedang. Kami akan memastikan tidak ada kebocoran dalam penerimaan daerah,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, total PAD Kabupaten Sumedang mencapai Rp 2,9 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD murni berkontribusi sebesar Rp 691 miliar, sementara dana transfer dari pusat mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun. Pajak daerah menyumbang Rp 335 miliar, dengan jumlah yang sama juga berasal dari retribusi daerah.
Dengan langkah-langkah strategis yang dilakukan, diharapkan optimalisasi PAD dapat berjalan lebih efektif dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.