SUMEDANG, 19 Maret 2025 – Peredaran rokok ilegal di Sumedang masih menjadi perhatian serius. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang terus melakukan edukasi dan razia untuk menekan peredarannya, terutama di warung-warung yang masih menjual produk ilegal tersebut.
Menurut Kepala Satpol PP Sumedang, Syarif Efendi Badar, salah satu penyebab masih maraknya rokok ilegal adalah ketidaktahuan para pemilik warung.
“Sebagian besar pemilik warung yang menjual rokok ilegal sebenarnya tidak menyadari bahwa produk tersebut dilarang. Karena itu, kami terus melakukan edukasi agar mereka paham dan tidak lagi menjualnya,” ujar Syarif saat diwawancara di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (18/3/2025).
Edukasi dan Razia untuk Menekan Peredaran Rokok Ilegal
Untuk mengatasi hal ini, Satpol PP aktif melakukan sosialisasi kepada para pemilik warung terkait larangan penjualan rokok ilegal. Selain edukasi, razia juga dilakukan di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai titik peredaran rokok ilegal.
“Kami terus menyisir berbagai lokasi, baik di perkotaan maupun pelosok kecamatan, untuk memastikan rokok ilegal tidak lagi beredar di Sumedang,” tambahnya.
Satpol PP juga bekerja sama dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan rokok ilegal, sehingga upaya penertiban bisa lebih efektif.
Peran Diskominfo dan Imbauan untuk Masyarakat
Terkait dengan usulan pemasangan stiker larangan menjual rokok ilegal, Syarif menjelaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang Satpol PP.
“Kalau soal stiker imbauan, itu ranah Diskominfo. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau menjual rokok ilegal,” tegasnya.
Dengan upaya berkelanjutan ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Sumedang bisa ditekan secara signifikan.
Mari bersama lawan rokok ilegal demi ekonomi yang sehat dan taat aturan!