HalloSumedang – Para pelaku industri tembakau di Kabupaten Sumedang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Tembakau Nasional (APTN) Jawa Barat mengajukan permohonan kepada pemerintah agar regulasi yang mengatur sektor ini disederhanakan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri tembakau yang legal dan tertib administrasi.
Ketua APTN Jawa Barat sekaligus Dewan Penasehat APTN Kabupaten Sumedang, H. Agus Mulyawan, menyatakan bahwa industri tembakau memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi petani dan pekerja di daerah tersebut. Menurutnya, kemudahan dalam regulasi akan memperkuat industri legal dan mengurangi praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Regulasi yang lebih mudah akan mendorong pertumbuhan industri yang legal,” ujar Agus dalam sebuah pertemuan di Darmaraja.
Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Sumedang terdapat 36 perusahaan tembakau yang tergabung dalam APTN, tersebar di berbagai kecamatan seperti Darmaraja, Jatigede, Tanjungsari, dan Sukasari.
Meskipun jumlah perusahaan cukup banyak, Agus menekankan perlunya dukungan pemerintah untuk memperkuat sektor ini. Ia juga menyoroti manfaat nyata dari industri tembakau, tidak hanya dalam penyerapan tenaga kerja tetapi juga melalui kontribusi cukai yang kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dengan adanya regulasi yang lebih ramah dan dukungan pemerintah, diharapkan industri tembakau di Sumedang dapat berkembang secara legal dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.