Jatinangor – 27 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui berbagai strategi edukatif dan kolaboratif. Salah satu langkah konkrit dilakukan dengan menggelar kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai yang mengangkat tema “Gempur Rokok Ilegal”, Selasa (27/5), bertempat di Bandung Giri Gahana Golf & Resort, Jatinangor.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang, menggandeng Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat akar rumput.
Dalam sambutannya, panitia pelaksana menyoroti bahwa rokok ilegal masih marak beredar dengan berbagai modus, merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat cukai. Tidak hanya menggerus penerimaan negara dari cukai yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan dampak negatif rokok, peredaran rokok ilegal juga membuka celah bagi meningkatnya jumlah perokok pemula akibat harga yang murah dan aksesibilitas yang tinggi.
“Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menekan keberlangsungan industri resmi dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja karena produksi legal terganggu,” terang Erick Febriana Kabid IKP pada Diskominfosanditik Sumedang.
Kegiatan diseminasi ini merupakan rangkaian dari kampanye masif yang sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai media seperti radio, televisi, media daring, media luar ruang, hingga media sosial. Kali ini, fokus diseminasi menyasar anggota Forum KIM dari delapan kecamatan di Sumedang, yakni Kecamatan Tanjungkerta, Jatinangor, Paseh, Conggeang, Buahdua, Sumedang Utara, Tomo, dan Cisarua.
Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, yang menjelaskan secara mendalam mengenai ketentuan cukai, bahaya rokok ilegal, dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan serta pencegahan.
Kepala Diskominfosanditik Bambang Rianto mengatakan
tujuan utama kegiatan ini antara lain untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan terbaru terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
“Juga memberikan edukasi luas tentang bahaya dan ketentuan hukum terhadap rokok ilegal, dan menguatkan peran KIM sebagai garda depan penyebaran informasi dan penggerak kesadaran kolektif dalam memerangi rokok ilegal”. Ujarnya.
Bambang berharap, kegiatan ini dapat menjadi titik tolak peran aktif masyarakat, khususnya melalui KIM, untuk bersama pemerintah menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran rokok ilegal, demi melindungi generasi bangsa dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.