News

DPRD Sumedang Fix-in Aturan Pilkades 2026, Ini Isinya

5
×

DPRD Sumedang Fix-in Aturan Pilkades 2026, Ini Isinya

Share this article

hallosumedang – DPRD Kabupaten Sumedang akhirnya ngegas dan resmi menyetujui Raperda Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026 jadi Peraturan Daerah atau Perda.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa, 28 Juli 2026, dan jadi langkah penting buat ngatur jalannya Pilkades ke depan.

Dengan disahkannya aturan ini, Pemilihan Kepala Desa di Sumedang punya landasan hukum yang lebih kuat dan jelas.

Ketua Bapemperda DPRD Sumedang, Drg. H. Rahmat Juliadi, MHKes, bilang kalau proses penyusunan Raperda ini nggak main-main.
Pembahasannya udah dilakukan secara mendalam, komprehensif, dan melibatkan banyak pihak terkait.

Selain itu, aturan ini juga sudah difasilitasi dan diharmonisasi bareng Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

Tujuannya biar semua isi aturan tetap inline sama regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Dalam laporan di sidang, Rahmat Juliadi juga menyampaikan kalau semua fraksi di DPRD Sumedang sepakat buat ngesahin Raperda ini jadi Perda.

Mulai dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, PKS, PKB, sampai PAN semuanya kompak kasih lampu hijau.

Kesepakatan ini jadi bukti kalau DPRD dan pemerintah daerah punya visi yang sama soal pentingnya aturan yang jelas untuk Pilkades.

Menurut Rahmat Juliadi, Perda ini dibuat supaya bisa menjawab kebutuhan hukum yang terus berkembang di masyarakat.
Apalagi dinamika pemerintahan desa sekarang makin kompleks dan butuh aturan yang lebih relevan.

“Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang jujur, adil, aman, demokratis, serta mampu melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang berintegritas, berkualitas, dan senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga ngingetin kalau keberhasilan Perda ini nggak cuma tergantung dari isi aturannya aja.
Tapi juga dari konsistensi semua pihak dalam menjalankannya di lapangan.

See also  Musdesnas Warnai Puncak Acara Hari Desa Nasional

Karena itu, setiap aturan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Hak-hak masyarakat juga wajib dijaga selama proses Pilkades berlangsung.

Perda ini sendiri merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Nomor 3 Tahun 2015.

Kedua aturan lama itu dinilai udah nggak sepenuhnya cocok dengan perkembangan regulasi terbaru.

Makanya perlu update supaya tetap relevan dan nggak ketinggalan zaman.

Penyesuaian ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Jadi, aturan baru ini lebih sinkron sama kebijakan nasional yang berlaku sekarang.
Secara isi, Perda Pilkades 2026 ini cukup lengkap karena terdiri dari 11 bab dan 99 pasal.

Semua aspek penting diatur detail, mulai dari aturan umum sampai teknis pelaksanaan.

Termasuk juga tahapan pemilihan, mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, sampai soal pembiayaan Pilkades.

Nggak cuma itu, ada juga aturan soal pemilihan kepala desa antarwaktu.

Yang menarik, Perda ini juga masukin beberapa kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal Sumedang.

Misalnya, aturan kalau cuma ada satu calon kepala desa alias calon tunggal.

Ada juga mekanisme seleksi kalau jumlah calon lebih dari lima orang.

Bahkan, opsi pemungutan suara secara elektronik atau e-voting juga mulai diakomodasi.

Ini jadi tanda kalau sistem Pilkades di Sumedang mulai adaptif sama perkembangan zaman.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga sudah punya rencana buat pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026.

Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 di 93 desa yang tersebar di Sumedang.

Untuk tahap awal, pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka mulai 3 Agustus sampai 12 Agustus 2026.

See also  Bupati Dony Pantau Pengerukan Sungai di Jembatan Cipangsor, Pastikan Sampai Aliran Lancar

Dengan adanya Perda ini, semua tahapan Pilkades diharapkan bisa berjalan lebih tertib dan terarah.

Selain itu, prosesnya juga diharapkan tetap demokratis dan transparan tanpa menimbulkan konflik.

Pada akhirnya, tujuan utama dari Perda Pilkades 2026 ini adalah melahirkan kepala desa yang berkualitas dan punya integritas tinggi.

Pemimpin desa yang nggak cuma pinter, tapi juga benar-benar berpihak ke masyarakat.

Dengan begitu, pembangunan desa bisa lebih maju dan kesejahteraan warga Sumedang bisa terus meningkat lewat Perda Pilkades 2026 ini.(yga)