Kabupaten Sumedung mendapatkan kucuran dana yang signifikan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2025. Jumlah dana yang diterima mencapai Rp 34,22 miliar, meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 32,71 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program-program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani, buruh tani, dan pengusaha tembakau yang berkontribusi pada pendapatan DBHCHT di Kabupaten Sumedung.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedung, Hj. Mulyani Toyibah, melalui Kepala Sub Bagian Pendayaguan Sumber Daya Alam Denny Kuswaya, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT telah disusun dalam perencanaan program tahun 2025.
Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melaksanakan program-program tersebut, yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Diskop UKMPP, Disnakertrans, Diskominfosanditik, Satpol PP, Dinkes, dan RSUD Umar Wirahadikusumah.
Sesuai dengan PMK Nomor 72 Tahun 2024, 50% dari dana DBHCHT harus digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, 40% untuk program kesehatan, dan 10% untuk program penegakan hukum.
“Beberapa kegiatan yang bersumber dari DBHCHT sudah berjalan, seperti Latihan Keterampilan Kerja masyarakat di UPTD Balai Latihan Kerja dan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilakukan oleh Satpol PP,” tandas Denny.