hallosumedang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta pelaksanaan Peraturan Daerah periode 2022–2025. Evaluasi tersebut dilaksanakan melalui rapat yang digelar pada Rabu (17/12/2025) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas fungsi legislasi DPRD.
Rapat evaluasi yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB tersebut baru dimulai pada pukul 14.05 WIB. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, S.E., memimpin rapat, sementara pembahasan substansi dikendalikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumedang, drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes.
Dalam sambutannya, Atang Setiawan menyoroti capaian fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sumedang yang dinilai masih belum optimal. Ia mengungkapkan bahwa dari 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda, hanya empat Raperda yang berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Atang menjelaskan bahwa secara umum fungsi DPRD lainnya tetap berjalan. Fungsi pengawasan dilaksanakan secara rutin setiap pekan, sementara fungsi penganggaran telah dijalankan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Namun, ia mengakui bahwa realisasi pembentukan Perda masih menghadapi berbagai kendala.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang memengaruhi rendahnya capaian legislasi adalah terbatasnya dukungan anggaran bagi perangkat daerah pengusul Raperda. Kondisi tersebut berdampak pada kesiapan teknis dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pembahasan hingga penetapan Perda.
Selain itu, DPRD Kabupaten Sumedang telah menerima hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan bahan perbaikan dan referensi dalam penyusunan serta pembahasan Raperda ke depan agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumedang, drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes., menegaskan bahwa evaluasi Propemperda merupakan langkah penting untuk memastikan efektivitas perencanaan legislasi daerah. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Raperda yang telah diprogramkan.
“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan mana Raperda yang sudah tuntas, mana yang belum, serta menentukan apakah akan diselesaikan pada tahun berjalan, diusulkan kembali pada Propemperda 2026, atau tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan bahwa belum selesainya sejumlah Raperda tidak sepenuhnya disebabkan oleh kendala di tingkat DPRD atau pemerintah daerah. Beberapa Raperda masih menunggu tahapan kewenangan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Selain itu, terdapat regulasi turunan yang belum terbit sehingga proses pembahasan belum dapat dilanjutkan.
Ia juga menyoroti kesiapan teknis perangkat daerah sebagai faktor penting dalam penyelesaian Raperda. Koordinasi lintas perangkat daerah dan kelengkapan dokumen pendukung dinilai sangat menentukan kelancaran proses legislasi.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, Bapemperda DPRD Kabupaten Sumedang menyepakati sebanyak 16 Raperda untuk dimasukkan ke dalam Propemperda Tahun 2026. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki perencanaan legislasi agar lebih realistis dan terukur.
Enam belas Raperda tersebut mencakup Raperda Pembangunan Bangunan Gedung, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, Raperda Kawasan Permukiman, serta Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Selain itu, Propemperda 2026 juga memuat Raperda Pembentukan Desa Galuh Pakuan Cimanggung, Raperda Pembentukan Desa Pananjung, dan Raperda Pembentukan Desa Pasir Padang Jati Nunggal sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Raperda lainnya yang disepakati meliputi Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Pariwisata Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020, serta Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Barang Milik Daerah.
Bapemperda juga memasukkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, 2026, dan 2027, Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ke dalam Propemperda 2026. Melalui evaluasi ini, DPRD Kabupaten Sumedang menargetkan peningkatan kualitas produk legislasi yang lebih efektif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.













