News

DPRD Sumedang Gaspol Benahi Aturan Pilkades

4
×

DPRD Sumedang Gaspol Benahi Aturan Pilkades

Share this article

hallosumedang – DPRD Sumedang lagi tancap gas buat ngerapihin aturan Pilkades biar makin jelas dan nggak bikin bingung di lapangan.

Lewat Bapemperda, pembahasan penyempurnaan Raperda Pilkades dilakukan berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.

Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada Senin, 27 Juli 2026.

Agenda ini jadi langkah penting sebelum aturan benar-benar siap dipakai di tingkat desa.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sumedang, Atang Setiawan, S.E., yang didampingi Wakil Ketua lainnya, Ruli Aditya.

Turut hadir juga Ketua Bapemperda drg. Rahmat Juliadi, S.H., M.H.Kes., para anggota Bapemperda, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang.

Kehadiran banyak pihak ini nunjukin kalau pembahasan Raperda Pilkades nggak dilakukan setengah-setengah.

Fokus utama rapat ada di penyempurnaan landasan filosofis dan yuridis dari Raperda tersebut.

Tujuannya biar aturan ini tetap nyambung dengan perkembangan regulasi terbaru dan kebutuhan hukum masyarakat.

Selain itu, Bapemperda juga ngulik detail redaksional di beberapa pasal yang dinilai masih perlu diperjelas.

Salah satu yang disorot adalah usulan penegasan frasa “waktu pelaksanaan” dalam aturan Pilkades serentak.

Hal ini penting supaya nggak muncul multitafsir yang bisa bikin masalah di kemudian hari.

“Pembahasan ini bertujuan memastikan setiap rumusan dalam Raperda memiliki kejelasan norma, selaras dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, serta dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sumedang,” ujar Atang.

Pernyataan ini nunjukin kalau DPRD pengen aturan yang dibuat nggak cuma bagus di atas kertas, tapi juga gampang diterapkan.

Makanya, pembahasan dilakukan secara detail, bahkan sampai pasal demi pasal.

Langkah ini diambil supaya semua isi Raperda benar-benar sinkron dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat.

See also  Bupati Sumedang Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan, Dukung Program Nasional Tiga Juta Rumah

Dengan begitu, aturan yang dihasilkan nanti nggak bakal bertabrakan dengan kebijakan di atasnya.

Proses ini juga jadi tahap penting sebelum Raperda masuk ke pembahasan lanjutan.

Kalau semua poin sudah clear, barulah bisa lanjut ke tahap berikutnya sampai akhirnya disahkan.

Upaya penyempurnaan ini nunjukin kalau DPRD Sumedang serius dalam menyiapkan regulasi Pilkades yang matang.

Soalnya, Pilkades bukan cuma soal pemilihan, tapi juga soal stabilitas dan kepercayaan masyarakat di tingkat desa.

Kalau aturannya jelas, prosesnya juga bakal lebih tertib dan minim konflik.

Harapannya, Raperda Pilkades ini nanti bisa jadi aturan yang kuat, relevan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Sumedang.

Di akhir, pembahasan ini jadi bukti kalau DPRD Sumedang nggak asal bikin aturan, tapi memastikan semuanya siap dipakai dan berdampak langsung lewat Raperda Pilkades ini.