Gokil! Ada langkah penting nih dari Sumedang buat dunia hukum! Bupati Sumedang, Bapak H. Dony Ahmad Munir, baru aja nge-hadir di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat. Gak cuma itu, beliau juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bareng Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang di Gedung Swatantra Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan ini jadi kode keras buat memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya buat ngejalanin pidana kerja sosial. Ini adalah bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif. Mantap, hukum yang memanusiakan!
Bupati Dony Sumedang menyambut baik langkah strategis ini. Beliau bilang, “Kami di daerah siap berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tapi juga memberi ruang rehabilitasi dan kemanusiaan,”.
Nggak cuma support, Sumedang juga siap menjadi bagian dari daerah percontohan buat penerapan pidana kerja sosial di Jawa Barat dengan manfaatin potensi sosial dan kelembagaan yang ada di desa-desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., menegaskan pentingnya kolaborasi ini. Beliau bilang paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. “Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan membangun tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Menurut Kejati, suksesnya program ini butuh dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama buat penyediaan fasilitas, kegiatan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.
Gubernur Jawa Barat, Kang Deddy Mulyadi, ngasih apresiasi ke Kejaksaan atas langkah pembaruan hukum pidana nasional yang sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda. Kang Deddy bilang, “Tujuan kita memimpin sama dengan tujuan hukum, yaitu membangun masyarakat yang berperilaku adil dan beradab. Pidana kerja sosial ini mengembalikan semangat itu bahwa setiap pelaku masih punya kemanusiaan dan bisa diperbaiki,”. ucapnya.
Gubernur ngasih contoh, Pemprov commit buat menyediakan lapangan kerja sosial bagi para mantan narapidana dan pelaku pidana ringan biar mereka bisa kembali produktif di masyarakat. Contoh kegiatannya: program padat karya, perbaikan drainase, hingga pembersihan daerah aliran sungai.
Event ini juga diisi dengan penyerahan simbolis buku Desain Ideal Implementasi Sosial Service Order dan pemaparan dari PT Jamkrindo soal kolaborasi persiapan reintegrasi sosial bagi eks-pelaku pidana. Keren, semuanya fokus ke pemulihan!













