JATINANGOR, 3 Juli 2025 – Di tengah sejuknya udara pagi di kawasan Jatinangor Nasional Golf & Resort, Kamis (3/7/2025), semangat menggema dari sekelompok pejuang informasi. Mereka bukan birokrat, bukan pula aparat penegak hukum, melainkan komunitas warga biasa Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Sumedang—yang kini jadi garda depan dalam perang melawan rokok ilegal.
Mereka datang dari delapan penjuru kecamatan: Sukasari, Tanjungsari, Cimanggung, Pamulihan, Sumedang Selatan, Surian, Ujungjaya, hingga Jatigede. Tujuan mereka satu: membekali diri dengan pengetahuan soal cukai dan rokok ilegal, lalu menyebarkannya kembali kepada masyarakat dengan bahasa yang membumi.
Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai 2025 yang digelar oleh Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang menjadi panggung edukasi. Mengangkat tema “Gempur Rokok Ilegal”, kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan strategi nyata yang melibatkan akar rumput dalam upaya perlindungan generasi dari dampak rokok murah dan tak bercukai.
“Rokok ilegal bukan sekadar melanggar hukum. Ia menggerus pendapatan negara, membuka pintu bagi perokok pemula, dan merusak ekosistem industri resmi yang membayar cukai dengan benar,” tegas Drs. H. Sonson Mukhamad Nurikhsan, M.Si, Kepala Diskominfosanditik, saat membuka kegiatan.
Yang menarik, kegiatan ini dilandasi oleh berbagai regulasi penting—dari UU Keterbukaan Informasi Publik hingga Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bupati Sumedang yang memayungi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Edukasi tak lagi elitis. Kini, ia menjadi hak masyarakat, dan tanggung jawab bersama.
Para narasumber dari Bea Cukai Bandung pun hadir membedah tuntas modus peredaran rokok ilegal, mulai dari kemasan bodong hingga distribusi sembunyi-sembunyi. Diskusi berlangsung cair, namun substansial. Antusiasme peserta terlihat saat mereka mulai menyadari: melawan rokok ilegal tak harus dengan razia, tapi bisa dimulai dari edukasi.
Ketua Forum KIM Kabupaten Sumedang, Maman Koswara, menyambut misi ini dengan optimisme. “KIM adalah sahabat warga. Kita tahu bahasa mereka, tahu cara menjangkau mereka. Maka kami siap menjadi agen perubahan di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa perang melawan rokok ilegal bukan monopoli lembaga formal. Ketika masyarakat tahu hak dan tanggung jawabnya, ketika informasi disampaikan oleh wajah-wajah yang dikenal di lingkungan mereka, maka perubahan bukan mimpi.
Dibiayai dari APBD 2025 melalui skema DBHCHT, diseminasi ini adalah bentuk nyata tanggung jawab pemerintah daerah untuk hadir di tengah warganya. Karena edukasi yang benar adalah vaksin terbaik melawan kebodohan dan pembiaran.