SUMEDANG, 16 Juli 2025 – Mulai Jumat, 18 Juli 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang diwajibkan menggunakan angkutan umum saat berangkat kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 60 Tahun 2025 yang diterbitkan sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi karbon dan transformasi menuju gaya hidup ramah lingkungan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen nyata Pemkab Sumedang dalam mendukung mobilitas berkelanjutan, efisiensi energi, serta peningkatan pendapatan pelaku usaha transportasi lokal.
Bentuk Komitmen Lingkungan dan Transportasi Berkelanjutan
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong penggunaan moda transportasi publik yang lebih inklusif, aman, dan ramah lingkungan. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam perubahan perilaku menuju masyarakat yang sadar lingkungan.
“Kita ingin ASN menjadi contoh. Dengan naik kendaraan umum setiap Jumat, kita bantu kurangi polusi, kurangi kemacetan, dan tentu saja meningkatkan penggunaan transportasi publik,” jelasnya saat diwawancarai di sela kegiatan dinas.
Menurut Dony, setiap kendaraan umum yang membawa sepuluh orang sekaligus akan mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan, yang pada gilirannya dapat menekan emisi karbon secara signifikan.
“Ini bagian dari kontribusi Sumedang terhadap pelestarian lingkungan. Satu angkot dengan sepuluh penumpang lebih baik daripada sepuluh kendaraan pribadi di jalan,” tegasnya.
Dorong Perekonomian Sopir Angkot dan Transportasi Lokal
Kebijakan ini juga membawa dampak positif bagi pelaku transportasi lokal. Bupati Dony menilai, dengan meningkatnya jumlah pengguna angkutan umum dari kalangan ASN, maka akan terjadi peningkatan pendapatan bagi para sopir angkot dan pelaku usaha transportasi lainnya.
“Ini tidak hanya bicara lingkungan. Kita juga ingin memberikan penguatan ekonomi kepada para sopir angkot dan pelaku usaha transportasi publik,” kata Dony.
Ia menambahkan, Pemkab Sumedang tengah membangun ekosistem transportasi yang efisien dan berkeadilan, agar semua elemen masyarakat bisa terfasilitasi, termasuk para pelaku usaha mikro di sektor transportasi.
Budaya Jalan Kaki dan Pembayaran Non-Tunai
Tak hanya itu, surat edaran ini juga mendorong ASN untuk membiasakan diri berjalan kaki atau bersepeda sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan aktif. Bupati Dony menyebutkan, mobilitas non-motorik ini sejalan dengan kampanye olahraga ringan bagi ASN setiap hari Jumat.
“ASN bisa jalan kaki, bisa naik sepeda. Intinya kita biasakan diri untuk lebih aktif, sehat, dan tetap produktif,” ucapnya.
Untuk mendukung sistem pembayaran modern, Bupati Dony juga menekankan pentingnya penggunaan transaksi digital dalam penggunaan transportasi umum. Ia berharap ke depan pembayaran angkutan bisa dilakukan secara nontunai, seperti menggunakan QR Code atau QRIS.
“Dengan cashless, kita tidak hanya efisien, tetapi juga mempercepat transformasi digital daerah,” tambahnya.
Akan Dilaunching Langsung oleh Bupati
Kebijakan ASN naik angkutan umum ini akan mulai diterapkan pada Jumat, 18 Juli 2025, dan direncanakan akan dilaunching langsung oleh Bupati Dony Ahmad Munir. Pemkab Sumedang akan memantau pelaksanaan program ini secara bertahap dan mengevaluasi dampaknya terhadap perilaku ASN maupun masyarakat umum.
Dengan inisiatif ini, Sumedang semakin menunjukkan diri sebagai daerah yang progresif dalam implementasi kebijakan ramah lingkungan dan digitalisasi pelayanan publik.